persamaandan perbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai. Dan untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analisis komparatif.
Belajar IslamBagian Pertama, Perbedaan dan Persamaan Salat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali - Salah satu hal yang menarik ketika belajar ilmu fiqih adalah banyaknya rujukan kitab yang bisa dijadikan acuan dalam memahami ilmu fiqih. Bahkan masing masing madzhab memiliki kitab fiqih khusus yang ditulis oleh para ahlinya secara lengkap dan detail dalam setiap pembahasannya. Dalam mempelajari ilmu fiqih kita juga harus mengetahui mana ulama yang merupakan representasi dari suatu mazhab dan mana yang bukan. Jangan sampai salah memilih ulama dalam menukil pendapat suatu masalah fiqih. Misalnya menukil pendapat hanbali tentu kita lebih percaya atau lebih nyaman jika langsung merujuk kepada ulama yang benar benar bermazhab Hanbali. Bukan merujuk kepada ulama mazhab lain. Sebab bisa jadi nukilan fiqih mazhab Hanbali yang disebutkan oleh ulama mazhab lain terkadang kurang tepat. Maka kita butuh konfirmasi langsung dari ulama yang benar benar bermazhab hanbali atas suatu pendapat tersebut. Nah, berikut ini akan kita paparkan beberapa nama para ulama yang semasa hidupnya dicurahkan untuk menjelaskan ilmu fiqih dari masing-masing mazhab. Pembahasan kali ini dikhususkan untuk mengenal ulama yang bermazhab Syafi'i dan ulama yang bermadzhab Hanbali saja. Madzhab Syafi’i Madzhab syafi’i termasuk salah satu madzhab yang kitab fiqihnya lumayan banyak dari segi jumlahnya. Sejak zaman pendiri mazhab Syafi'i yaitu Imam asy-Syafi’i w. 204 H sampai zaman kita sekarang banyak sekali kitab fiqih yang secara khusus membahas tentang fiqih mazhab Syafi’i. Di antara sekian banyaknya kitab tersebut ada kitab yang pembahasannya sangat detail panjang lebar. Model seperti ini dikenal dengan istilah syarah. Ada juga yang pembahasannya sangat ringkas dan padat sekali. Model seperti ini biasanya disebut dengan matan. Sebagian contoh nama kitab fiqih yang digunakan madzhab Syafi’i, yaitu Al-Umm, Mukhtashar Al-Muzani, Al-Hawi Al-Kabir, Al-Muhadzdzab, dan masih banyak lagi. Ulama mazhab Syafi’i tentu saja banyak sekali. Namun dari sekian banyaknya ulama mazhab Syafi'i ada beberapa nama yang sering muncul dalam kitabkitab fiqih dan juga sering dijadikan acuan dalam menentukan pendapat resmi dalam mazhab Syafi'i. Dibawah ini kami kumpulkan beberapa nama ulama yang bermazhab Syafi’i. Sebagian dari mereka juga sangat masyhur dalam bidang ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fiqih dan lain lain. Dari sekian banyaknya ulama, ada ulama yang gelarnya sebagai ulama tahqiq. Mereka adalah Imam Rofi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Romli Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali juga memiliki kitab-kitab fiqih yang lumayan banyak dari segi jumlahnya. Namun jumlahnya tentu tidak sebanyak kitab fiqih mazhab Syafi’i. Sejak zaman pendiri mazhab Hanbali yaitu Imam Ahmad bin Hanbal w. 241 H sampai zaman kita sekarang banyak sekali kitab fiqih yang secara khusus membahas tentang fiqih mazhab Hanbali. Di antara sekian banyaknya kitab tersebut ada kitab yang pembahasannya sangat detail panjang lebar. Model seperti ini dikenal dengan istilah syarah. Ada juga yang pembahasannya sangat ringkas dan padat sekali. Model seperti ini biasanya disebut dengan matan. Berikut ini ada beberapa nama kitab fiqih yang menjadi acuan madzhab Hanbali, diantaranya, Al-Wasith fi Al-MazhabAl-Mughni, Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, Umdatu Al-Fiqhi, Al-Muharrar fi Al-Fiqhi, Asy-Syarhu Al-Kabir ala Mukhtashar Al-Khalil, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah. Ulama madzhab Hanbali juga tentu saja banyak sekali. Namun dari sekian banyaknya ulama mazhab Hanbali ada juga beberapa nama yang sering muncul dalam kitab-kitab fiqih Hanbali dan juga sering dijadikan acuan dalam menentukan pendapat resmi mazhab Hanbali. Dari sekian banyaknya ulama yang disebutkan diatas ada ulama yang fatwanya bisa dijadikan rujukan utama dalam melacak pendapat madzhab Hanbali. Mereka adalah Imam Ibnu Quddamah, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Al-Mardawi, dan Imam Al-Buhuti Persamaan & Perbedaan Tata Cara Salat Para ulama khususnya ulama 4 mazhab saling berbeda pendapat dalam menentukan sifat salat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi yang harus kita ketahui adalah meskipun para ulama berbeda pendapat dalam menentukan tata cara salat namun mereka tentu telah merujuk kepada dalil-dalil yang dianggap shahih oleh masing masing dari mazhab. Maka kita sebagai orang yang awam akan dalil sudah selayaknya dan sepatutnya untuk taklid atau mengikuti pendapat yang ada dalam masalah fiqih dari penjelasan para ulama 4 mazhab. Ada beberapa contoh persamaan dan perbedaan mengenai tata cara salat antara mazhab Syafi’i dan madzhab Hanbali. Mengingat dua mazhab ini sekarang sudah banyak yang mengamalkannya di negeri kita Indonesia tercinta ini. Maka dari itu, untuk meluruskan beberapa kesalahan atau praktek salat yang kadang tidak sesuai dengan dua madzhab ini maka dibutuhkan penjelasan secara khusus untuk menjelaskan hal itu. Persamaan Antara Syafi’i & Hanbali Beberapa masalah khususnya dalam bab tata cara salat yang dihukumi sama persis oleh 2 mazhab besar ini. Bahkan sebenarnya bisa dikatakan bahwa mazhab Syafi’i dan Hanbali ini memiliki banyak kemiripan dalam beberapa hal. Melafadzkan Niat a. Madzhab Syafi’i Menurut fiqih mazhab Syafi’i disunnahkan melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Maksudnya adalah ketika hendak salat dianjurkan terlebih dahulu untuk melafadzkan niat salat dengan cara menggerakkan lisan dan bibirnya dengan suara yang terdengar oleh telinganya sendiri. Ketahuilah bahwa masalah melafadzkan niat salat ini hanya sebatas anjuran atau kesunnahan saja dalam mazhab Syafi’i. Bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Artinya jika ada orang yang tidak melafazkan niat ketika hendak salat maka salatnya tetap sah. Imam an-Nawawi rahimahullah w. 676 H seorang ulama besar ahli hadits yang dikenal sebagai ulama yang bermazhab Syafi’i dan ahlinya fiqih madzhab Syafi’i menyebutkan sebagai berikut “Tempat niat adalah di dalam hati. Niat itu tidak harus itu dilafadzkan. Dan tidak cukup berniat hanya dilafazkan di lisan saja tanpa niat dalam hati. Akan tetapi disunnahkan untuk melafazkan niat disertai juga niat dalam hati”. b. Madzhab Hanbali Menurut fiqih mazhab Hanbali juga disunnahkan untuk melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Artinya ketika hendak salat dianjurkan terlebih dahulu untuk melafazkan niat salat dengan cara menggerakkan lisan dan bibirnya dengan suara yang terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini sama persis dengan mazhab Syafi’i. Bahwasanya masalah melafadzkan niat salat sebelum takbiratul ihram adalah sebatas anjuran atau kesunnahan saja menurut mazhab Hanbali. Bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Artinya jika ada orang yang tidak melafazkan niat ketika hendak salat maka salatnya tetap sah. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah w. 620 H seorang ulama besar ahli hadits yang dikenal sebagai ulama yang bermazhab Hanbali era salaf dan beliau juga ahli fiqih mazhab Hanbali. Beliau menyebutkan sebagai berikut “Makna berniat adalah menyengaja. Dan tempat niat adalah di dalam hati. Jika seseorang melafazkan, niat maka itu termasuk penguat niat yang ada dalam hati”. Kesimpulannya adalah bahwa antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali ada persamaannya yaitu sama-sama mensunnahkan melafazkan niat sebelum takbiratul ihram. Lalu, apa point wajibnya dan perbedaan Mazhab Syafi’i dengan Mazhab Hanbali?, Penulis akan melanjutkannya pada artikel berikutnya. Wallahualam Bissawab. hmz Sumber - 10 Persamaan & Perbedaan Antara Syafi’i & Hanbali Mengenai Tata Cara Shalat, Muhammad Ajib, Lc., MA, Rumah Fiqih Indonesia BABIII BIOGRAFI IMAM SYAFI’I DAN IMAM HANAFI A. Imam Syafi’i 1. Biografi Imam Syafi’i Didalam buku karangan Dr. Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi. Nama lengkap dari Imam Syafi‟i adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin al- „Abbas bin „Usman bin Syafi‟i bin as-Sa‟ib bin „Ubaid bin „Abd Yazid bin untukbeasiswa menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i dan bagaimana istinbat hukum Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menetapkan hukum pendayagunaan zakat untuk beasiswa? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan), dengan sifat penelitian deskriptif analitis.
MazhabHanafi. Dalil Dan Metode Istinbath Hukum 1. Mazhab Hanafi. Dalam dokumen FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM-BANDA ACEH 2018 M/1439 H (Halaman 64-73) Wajib bagi musafir untuk melaksanakan shalat dengan dua rakaat pada shalat farḍu yang empat rakaat apabila telah keluar dari deretan
Didirikanoleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H). Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat diMesir tahun 203 H.Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid).
. 72 194 443 40 298 277 243 481

perbedaan mazhab hanafi dan syafi i